Lewati ke konten utama
📅 Sabtu, 11 April 2026  —  🕒 21.18 WIB  —  🗓 Sabtu, 23 Syawal 1447 H  —  🕋 Jadwal Shalat Kab/Kota: Pilih kabupaten/kota untuk melihat jadwal shalat.  —  

Syarah Hadis Kewajiban Puasa Ramadhan - Analisis Fath al-Bari

Kurator: Harris Muda, S.Ag

Artikel ini menyajikan penjelasan (syarah) dari Ibnu Hajar al-Asqalani terhadap hadis-hadis dalam Shahih al-Bukhari yang berkaitan dengan kewajiban puasa Ramadhan. Penjelasan ini mencakup tinjauan bahasa, istilah syariat, hingga diskursus hukum mengenai puasa-puasa sebelum diwajibkannya Ramadhan.

Bab Kewajiban Puasa Ramadhan

Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan bahwa lafaz ṣaum dan ṣiyām secara bahasa bermakna menahan. Adapun menurut istilah syariat, keduanya menunjuk pada makna menahan diri dengan ketentuan khusus, pada waktu tertentu, dari hal-hal tertentu, disertai syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Beliau kemudian menukil keterangan penyusun kitab al-Muḥkam yang mendefinisikan ṣaum sebagai meninggalkan makan, minum, jima‘, dan berbicara. Bentuk maṣdar dari kata ṣāma dapat berupa ṣaum maupun ṣiyām. Ar-Rāghib al-Aṣfahānī menjelaskan bahwa makna asal kata tersebut adalah menahan diri dari melakukan sesuatu. Oleh karena itu, kuda yang ditahan sehingga tidak dapat berjalan disebut ṣā’im. Dalam pengertian syar‘i, ṣaum dimaknai sebagai menahan diri seorang mukallaf dari makan, minum, muntah dengan sengaja, dan hubungan seksual, disertai niat, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dalam Shahih al-Bukhari, yang kemudian disyarah oleh Ibnu Hajar, hadis tentang kewajiban puasa ditempatkan dalam Kitab al-Ṣaum: Bab Kewajiban Puasa Ramadhan, hadis nomor 1891 sampai 1893. Pembahasan tersebut diawali dengan pengutipan firman Allah Ta‘ala dalam Surah al-Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Terjemah:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.


Matan Hadis Nomor 1891

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ أَبِي سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَنَّ أَعْرَابِيًّا، جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فَقَالَ ‏"‏ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا ‏"‏‏.‏ فَقَالَ أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ فَقَالَ ‏"‏ شَهْرَ رَمَضَانَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا ‏"‏‏.‏ فَقَالَ أَخْبِرْنِي بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الزَّكَاةِ فَقَالَ فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ‏.‏ قَالَ وَالَّذِي أَكْرَمَكَ لاَ أَتَطَوَّعُ شَيْئًا، وَلاَ أَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ شَيْئًا‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ، أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ ‏"‏‏.‏

Terjemah:

Qutaibah bin Sa'id mengabarkan kepada kami, Ismail bin Ja'far mengabarkan kepada kami, dari Abu Suhail, dari bapaknya, dari Thalhah bin Ubaidillah bahwasanya seorang Arab badui datang kepada Rasulullah SAW dengan rambut yang kusut lalu berkata, "Wahai Rasulullah! Beritahukan kepadaku, apa shalat yang diwajibkan Allah kepadaku?" Beliau bersabda, "Shalat lima waktu, kecuali jika engkau ingin mengerjakan (shalat) sunah" Orang itu berkata, "Beritahukan kepadaku, apa puasa yang diwajibkan Allah kepadaku?' Beliau bersabda, "(Puasa) bulan Ramadhan, kecuali jika engkau ingin mengerjakan (puasa) sunah". Orang itu berkata, "Beritahukan kepadaku, apa zakat yang diwajibkan Allah kepadaku?" Dia (Thalhah) berkata, "Maka Rasulullah SAW memberitahukan syariat-syariat Islam kepadanya. Lalu orang itu berkata, "Demi (Dzat) yang telah memuliakanmu dengan kebenaran! Aku tidak akan mengerjakan suatu amalan sunahpun, dan aku tidak akan mengurangi sedikitpun apa yang diwajibkan Allah kepadaku." Rasulullah SAW bersabda, "Dia beruntung jika benar." Atau, "Dia masuk surga jika benar."


Matan Hadis Nomor 1892

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ صَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَاشُورَاءَ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ‏.‏ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تُرِكَ‏.‏ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ يَصُومُهُ، إِلاَّ أَنْ يُوَافِقَ صَوْمَهُ‏.‏

Terjemah:

Musaddad mengabarkan kepada kami, Isma'il mengabarkan kepada kami, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar RA, "Nabi SAW melakukan puasa Asyura' dan memerintahkan (para sahabatnya) untuk berpuasa. Ketika difardhukan (puasa) Ramadhan, maka (puasa Asyura') ditinggalkan. Dan, Abdullah tidak berpuasa pada hari itu, kecuali bertepatan dengan puasa yang biasa dia lakukan."


Matan Hadis Nomor 1893

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، أَنَّ عِرَاكَ بْنَ مَالِكٍ، حَدَّثَهُ أَنَّ عُرْوَةَ أَخْبَرَهُ عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّ قُرَيْشًا، كَانَتْ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِصِيَامِهِ حَتَّى فُرِضَ رَمَضَانُ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ، وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ ‏"‏‏.‏

Terjemah:

Qutaibah bin Sa'id mengabarkan kepada kami, Al-Laits mengabarkan kepada kami, dari Yazid bin Abi Habib, bahwa sesungguhnya 'Irak bin Malik memberitahunya, bahwa sesungguhnya 'Urwah memberitahunya, dari 'Aisyah RA, bahwasanya orang-orang Quraisy biasa berpuasa hari Asyura' pada zaman jahiliyah. Kemudian Nabi SAW memerintahkan berpuasa pada hari itu hingga diwajibkan puasa Ramadhan. Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa ingin (berpuasa Asyura'), maka hendaklah dia berpuasa; dan barangsiapa ingin tidak berpuasa, maka hendaklah ia berbuka (tidak berpuasa)."


Keterangan Hadis

Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan bahwa penamaan Bab Kewajiban Puasa Ramadhan merupakan redaksi yang digunakan oleh mayoritas perawi. Dalam sebagian riwayat, seperti yang dinukil dari an-Nasafi, bab tersebut diberi judul Bab Kewajiban Puasa Ramadhan dan Keutamaannya.

Beliau juga menukil keterangan Abu Khair ath-Thaliqani dalam kitab Ḥazā’ir al-Qurd yang menyebutkan bahwa Ramadhan memiliki sekitar enam puluh nama. Sebagian kalangan sufi meriwayatkan kisah bahwa taubat Nabi Adam AS ditangguhkan selama sisa buah terlarang masih berada dalam jasadnya selama tiga puluh hari, dan setelah bersih barulah taubatnya diterima, lalu keturunannya diwajibkan berpuasa tiga puluh hari. Ibnu Hajar menegaskan bahwa riwayat semacam ini membutuhkan sanad yang sahih hingga kepada pihak yang dapat dijadikan hujjah, sementara hal tersebut sulit dibuktikan.

Terkait pencantuman QS al-Baqarah ayat 183 di awal Kitab Puasa, Ibnu Hajar memahami hal itu sebagai isyarat dari Imam al-Bukhari tentang dasar kewajiban puasa. Seakan-akan tidak terdapat hadis ṣaḥīḥ dengan kriteria ketat Imam al-Bukhari yang secara eksplisit menetapkan kewajiban puasa, sehingga beliau memulai dengan ayat al-Qur’an dan kemudian menyertakan hadis-hadis yang menguatkan makna tersebut. Dalam bab ini, Imam al-Bukhari menyebutkan tiga hadis: hadis Thalhah yang menunjukkan bahwa tidak ada puasa wajib selain Ramadhan, serta hadis Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah yang berisi perintah puasa ‘Asyura’. Dari susunan ini dipahami bahwa perintah puasa ‘Asyura’ diposisikan sebagai sunnah, sedangkan kewajiban puasa dibatasi pada bulan Ramadhan, sebagaimana makna lahir ayat kutiba ‘alaikum al-ṣiyām, yang kemudian dijelaskan dengan firman-Nya syahru Ramadhān.

Para ulama salaf berbeda pendapat mengenai apakah terdapat puasa wajib sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan. Mayoritas ulama—termasuk pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi‘i—berpandangan bahwa tidak ada puasa wajib sebelum Ramadhan. Sebaliknya, dalam salah satu pendapat yang dinisbatkan kepada mazhab Hanafi, disebutkan bahwa puasa pertama yang diwajibkan adalah puasa ‘Asyura’, lalu kewajiban tersebut dihapus setelah turunnya kewajiban puasa Ramadhan.

Ulama Syafi‘iyyah berdalil dengan hadis Mu‘awiyah yang menyatakan bahwa Allah tidak mewajibkan puasa pada hari tersebut. Adapun ulama Hanafiyyah berdalil dengan makna lahir hadis Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah yang memuat redaksi perintah. Ibnu Hajar juga menyebutkan hadis Rabi‘ binti Mu‘awwidz—yang diriwayatkan oleh Muslim—tentang perintah menyempurnakan puasa bagi orang yang telah berniat sejak pagi, serta hadis Maslamah yang memerintahkan tetap berpuasa bagi orang yang telah makan dan melanjutkan puasa bagi yang belum makan. Berdasarkan perbedaan riwayat dan pemahaman tersebut, pembahasan mengenai syarat niat pada malam hari akan dijelaskan pada bab-bab berikutnya.


Rangkuman Pembahasan

Berdasarkan keterangan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari terkait hadis-hadis kewajiban puasa, terdapat beberapa poin utama yang dibahas:

  • Definisi Shaum: Secara bahasa bermakna menahan diri secara umum, sementara secara syariat bermakna menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa (makan, minum, jima', muntah sengaja) dengan syarat dan waktu tertentu disertai niat.
  • Dasar Hukum: Imam al-Bukhari mengawali bab ini dengan QS Al-Baqarah ayat 183 sebagai isyarat dasar eksplisit kewajiban puasa, yang kemudian diperkuat oleh hadis Thalhah bin Ubaidillah.
  • Eksklusivitas Kewajiban: Hadis Thalhah menegaskan bahwa tidak ada puasa yang dihukumi fardu (wajib) bagi seorang Muslim selain puasa pada bulan Ramadhan, kecuali jika seseorang memilih untuk melakukan ibadah sunah.
  • Sejarah Puasa Asyura: Sebelum kewajiban Ramadhan turun, Nabi SAW dan orang-orang Quraisy biasa melakukan puasa Asyura. Setelah kewajiban Ramadhan ditetapkan, status puasa Asyura berubah menjadi pilihan (sunah).
  • Diskursus Puasa Sebelum Ramadhan: Terdapat perbedaan pendapat di kalangan salaf; mayoritas (termasuk Syafi'iyyah) berpendapat tidak ada puasa wajib sebelum Ramadhan, sementara sebagian Hanafiyyah berpendapat puasa Asyura sempat diwajibkan sebelum akhirnya dihapus oleh kewajiban Ramadhan.

Referensi

  1. Shahih al-Bukhari, Kitab Puasa, Bab Kewajiban Puasa Ramadhan, Hadis No. 1891–1893.
  2. Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, Kitab Puasa, Bab Kewajiban Puasa Ramadhan, Jilid 11.

Baca Juga

Bagikan artikel ini: