Lewati ke konten utama
📅 Sabtu, 11 April 2026  —  🕒 21.18 WIB  —  🗓 Sabtu, 23 Syawal 1447 H  —  🕋 Jadwal Shalat Kab/Kota: Pilih kabupaten/kota untuk melihat jadwal shalat.  —  

Tafsir Ath-Thabari Surah Al-Baqarah Ayat 183

Kurator: Harris Muda, S.Ag

Dalam kitab Jāmi' al-Bayān 'an Ta'wīl Āy al-Qur'ān, Imam Ath-Thabari menguraikan QS Al-Baqarah ayat 183 dengan pendekatan khas tafsir bil-ma'tsur yang sangat teliti. Sebagai pionir tafsir klasik yang paling otoritatif, Ath-Thabari menyajikan enam riwayat dari para sahabat dan tabi'in tentang perbandingan puasa umat Islam dengan umat terdahulu, kemudian memberikan tarjih (kesimpulan) berdasarkan analisis mendalam terhadap berbagai riwayat tersebut. Beliau juga merinci makna etimologi shaum, aspek persamaan dengan syariat sebelumnya, hingga dimensi takwa sebagai tujuan puasa - semuanya didukung oleh sanad yang jelas dan metodologi yang ketat.

Teks dan Terjemah

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Terjemah:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.


Seruan kepada Orang Beriman dan Makna Shaum

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا (Yā Ayyuhalladzīna Āmanū)

Abu Ja'far (Ath-Thabari) berkata: Yang dimaksud dengan yā ayyuhalladzīna āmanū adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, diwajibkan atas mereka puasa Ramadhan.

Definisi Etimologi: الصِّيَامُ (Aṣ-Ṣiyām)

Ath-Thabari menjelaskan bahwa الصِّيَامُ adalah kata sifat dari perkataan seseorang: ṣamtu 'an kadzā wa kadzā artinya aku berhenti darinya. Makna الصِّيَامُ adalah berhenti dari apa yang diperintahkan Allah untuk berhenti darinya.

Beliau memberikan beberapa contoh penggunaan kata ini dalam bahasa Arab:

Dari ungkapan ini dikatakan: ṣāmatil khailu artinya unta berhenti dari berjalan. Ath-Thabari mengutip syair Nabighah Bani Dzibyan:

خيل صيام و خيل غير صائمة
تحت العجاج و خيل تعلك اللجما
Kuda yang berhenti dan kuda yang tidak berhenti, di bawah kepulan debu, sedang kuda yang lain mengunyah tali kekang

Beliau juga merujuk pada firman Allah melalui lisan Maryam: اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha Pemurah" [QS Maryam: 26], yang dimaksud dengan puasa adalah berhenti dari berbicara.


كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ: Perbandingan dengan Umat Terdahulu

Makna Dasar

Ath-Thabari menjelaskan bahwa firman Allah kamā kutiba 'alalladzīna min qablikum artinya: diwajibkan atas kalian seperti diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian.

Perbedaan Pendapat Ulama Salaf

Abu Ja'far berkata: Kemudian para ahli tafsir berselisih pendapat tentang siapa yang dimaksud dengan alladzīna min qablikum (orang-orang sebelum kamu) dan apa aspek persamaannya.

Ath-Thabari menyajikan enam riwayat dengan sanad yang jelas:

Riwayat Pertama: Dari Asy-Sya'bi

Sanad: Yahya bin Ziyad → Muhammad bin Abban Al-Qurasyī → Abu Umayyah Ath-Thanafisi → Asy-Sya'bi

Isi riwayat: Asy-Sya'bi berkata: "Kalau saja aku berpuasa sepanjang tahun niscaya aku berbuka pada hari yang ragu (dikatakan Sya'ban dan dikatakan pula Ramadhan)."

Hal itu disebabkan orang-orang Nashrani diwajibkan atas mereka puasa Ramadhan seperti diwajibkan atas kita, lalu mereka merubahnya ke musim lain. Mungkin mereka berpuasa pada musim panas selama tiga puluh hari, kemudian datang generasi selanjutnya yang berlaku sembrono lalu puasa sehari sebelum hari ketiga puluh dan sehari sesudahnya. Kemudian diikuti generasi selanjutnya hingga menjadi lima puluh hari.

Kesimpulan riwayat: Yang dimaksud adalah umat Nashrani, dengan aspek persamaan pada waktu dan kadar puasa (awalnya sama Ramadhan 30 hari).

Riwayat Kedua: Dari As-Suddi

Sanad: Musa bin Harun → Amr bin Hammad → Asbath → As-Suddi

Isi riwayat: As-Suddi berkata tentang alladzīna min qablikum: "Adapun orang-orang yang sebelum kita adalah orang-orang Nashrani. Diwajibkan puasa Ramadhan atas mereka, dan diwajibkan atas mereka agar tidak makan dan minum sesudah tidur, dan tidak dibenarkan menikahi kaum wanita pada bulan Ramadhan."

Lalu orang-orang Nashrani merasa keberatan dengan puasa Ramadhan, dimana mereka memutarnya dalam musim dingin dan panas. Ketika mereka melihat demikian maka mereka berkumpul dan menjadikan puasa dalam musim antara musim dingin dan panas, dan mengatakan: "Kita tambah dua puluh hari untuk menghapuskan kesalahan yang kita perbuat." Lalu mereka menjadikan puasa mereka selama lima puluh hari.

Masih saja umat Islam mengikuti demikian - yaitu puasa seperti halnya orang-orang Nashrani puasa - hingga terjadi kejadian Abu Qais bin Shasrmah dan Umar bin Khaththab, maka Allah menghalalkan mereka makan, minum dan hubungan suami-istri hingga terbit fajar.

Kesimpulan riwayat: Yang dimaksud adalah umat Nashrani, dengan persamaan pada ketentuan puasa (termasuk larangan makan/minum/bersetubuh setelah tidur).

Riwayat Ketiga: Dari Ar-Rabi'

Sanad: Al-Mutsanna → Ishaq → Ibnu Abi Ja'far → bapaknya → Ar-Rabi'

Isi riwayat: Ar-Rabi' berkata tentang kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyām kamā kutiba 'alalladzīna min qablikum: "Diwajibkan atas mereka berpuasa dari waktu gelap sampai gelap."

Kesimpulan riwayat: Aspek persamaan pada waktu pelaksanaan puasa (dari malam hingga malam berikutnya).

Riwayat Keempat: Dari Mujahid

Sanad: Al-Mutsanna → Abu Hudzaifah → Syibil → Ibnu Abi Najih → Mujahid

Isi riwayat: Mujahid berkata tentang alladzīna min qablikum: "Yaitu Ahlul Kitab."

Kesimpulan riwayat: Yang dimaksud adalah Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani).

Riwayat Kelima: Dari Qatadah (Pertama)

Sanad: Al-Hasan bin Yahya → Abdurrazzaq → Ma'mar → Qatadah

Isi riwayat: Qatadah berkata: "Adalah bulan Ramadhan diwajibkan atas sekalian manusia, seperti diwajibkan atas orang-orang sebelum mereka. Dan Allah telah mewajibkan atas manusia sebelum turun Ramadhan puasa tiga hari pada setiap bulan."

Kesimpulan riwayat: Yang dimaksud adalah sekalian manusia (semua umat), dengan penyebutan fase puasa sebelum Ramadhan.

Riwayat Keenam: Dari Qatadah (Kedua)

Sanad: Bisyr bin Mu'adz → Yazid bin Zurai' → Sa'id → Qatadah

Isi riwayat: Qatadah berkata: "Yakni Ramadhan diwajibkan Allah atas orang-orang sebelum mereka."

Kesimpulan riwayat: Ramadhan diwajibkan pada umat sebelumnya.


Tarjih Ath-Thabari: Pendapat yang Benar

Kesimpulan Abu Ja'far

Abu Ja'far berkata: Pendapat yang benar menurut kami adalah yang mengatakan bahwa maknanya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian dari Ahlul Kitab, beberapa hari yang terbilang, yaitu sepanjang bulan Ramadhan."

Dalil dan Argumentasi

Ath-Thabari memberikan argumentasi teologis yang kuat:

Karena yang datang sesudah Nabi Ibrahim AS diperintahkan untuk mengikuti Nabi Ibrahim AS. Hal itu disebabkan ia dijadikan oleh Allah sebagai imam bagi sekalian manusia. Dan Allah telah menginformasikan bahwa agamanya adalah Al-Ḥanīfiyyah Al-Muslimah (agama yang lurus dan berserah diri). Nabi Muhammad ﷺ diperintahkan sama dengan yang diperintahkan terhadap nabi-nabi sebelumnya.

Aspek Persamaan

Adapun sisi keserupaannya terletak pada waktu, dimana orang-orang sebelum kita diwajibkan puasa bulan Ramadhan sebagaimana kita diwajibkan sama.


لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ: Hikmah Takwa dalam Puasa

Makna Takwa Menurut Ath-Thabari

Ath-Thabari menjelaskan makna la'allakum tattaqūn dengan sangat praktis: agar supaya kalian menghindari makan makanan, minum minuman dan berhubungan suami istri.

Beliau memperjelas: "Allah berfirman: Telah Aku wajibkan atas kalian puasa dan berhenti dari apa yang membatalkannya, agar supaya kalian menghindari apa yang dapat membatalkan puasa kalian."

Ini adalah pendekatan yang sangat praktis dan konkret - takwa di sini bukan konsep abstrak, melainkan disiplin aktual dalam menghindari pembatal-pembatal puasa.

Riwayat Pendukung

Ath-Thabari mengutip riwayat dari As-Suddi sebagai pendukung:

Sanad: Musa bin Harun → Amr bin Hammad → Asbath → As-Suddi

As-Suddi berkata tentang la'allakum tattaqūn: "Lalu kalian menahan diri dari makan, minum dan perempuan (hubungan intim) seperti halnya mereka menahan diri, yaitu orang-orang Nashrani yang sebelum kalian."

Ini menunjukkan bahwa takwa dalam konteks ayat ini adalah praksis puasa itu sendiri - menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang dilakukan oleh umat sebelumnya.


Referensi

  1. Ath-Thabari, Abu Ja'far Muhammad bin Jarir. Jāmi' al-Bayān 'an Ta'wīl Āy al-Qur'ān. Jilid 3.

Baca Juga

Bagikan artikel ini: