Beda Penetapan Awal Ramadhan: Memahami Metode Pemerintah dan Muhammadiyah
Pengantar
Pertanyaan ini muncul hampir setiap tahun: kenapa awal Ramadhan versi Pemerintah dan Muhammadiyah kadang berbeda?
Jawaban singkatnya: karena keduanya tidak memakai titik tekan metodologis yang sama. Bukan semata karena "siapa yang benar", tetapi karena perbedaan manhaj dalam membaca data astronomi dan dalam menetapkan otoritas keputusan keagamaan di ruang publik.
Pemerintah RI: Hisab untuk Memetakan, Rukyat untuk Konfirmasi Sidang Isbat
Dalam praktik nasional, Pemerintah RI (Kementerian Agama) menggunakan kombinasi hisab dan rukyat, lalu memutuskan secara resmi melalui Sidang Isbat. Secara kebijakan, pendekatan ini juga diselaraskan dengan Fatwa MUI No. 2 Tahun 2024 tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Dalam beberapa tahun terakhir, acuan visibilitas yang dipakai adalah kriteria MABIMS baru (3 derajat tinggi hilal dan 6,4 derajat elongasi). Literatur falak kontemporer menunjukkan perubahan kriteria ini memang dimaksudkan untuk memperkuat standardisasi dan ikhtiar penyatuan kalender hijriah kawasan.
Muhammadiyah: Hisab Hakiki Wujudul Hilal sebagai Dasar Penetapan
Muhammadiyah menetapkan awal bulan hijriah dengan hisab hakiki wujudul hilal. Dalam kerangka ini, jika setelah ijtimak posisi bulan saat matahari terbenam sudah di atas ufuk, maka hilal dianggap "wujud" dan bulan baru dimulai, tanpa mensyaratkan konfirmasi rukyat lapangan sebagai penentu final.
Karena itu, walaupun sama-sama menggunakan data astronomi, konsekuensi tanggal bisa berbeda dengan pendekatan pemerintah yang menempatkan rukyat-sidang sebagai tahap konfirmasi keputusan nasional.
Kenapa Perbedaan Itu "Sering" Terjadi?
Secara ringkas, ada empat sebab utama:
-
Perbedaan kriteria batas masuk bulan baru
Pemerintah memakai kerangka imkan rukyat (MABIMS 3-6,4), sementara Muhammadiyah memakai wujudul hilal. -
Perbedaan status rukyat
Pada pemerintah, rukyat berfungsi sebagai konfirmasi keputusan sidang. Pada Muhammadiyah, hisab wujudul hilal sudah cukup untuk penetapan. -
Perbedaan kerangka otoritas
Pemerintah mengikat keputusan secara nasional melalui sidang isbat; Muhammadiyah menetapkan berdasarkan manhaj tarjih organisasionalnya. -
Kondisi astronomis "di area batas"
Ketika posisi hilal berada dekat ambang kriteria, ruang beda keputusan menjadi lebih besar. Studi tentang frekuensi beda antara wujudul hilal dan imkan rukyat menunjukkan hal ini dapat diprediksi secara teoritis.
Perbedaan Bukan Sekadar Soal Fikih, tapi Juga Soal Tata Kelola Sosial
Dari sudut humaniora, isu ini adalah pertemuan antara:
- epistemologi keagamaan (cara mengetahui awal bulan),
- institusi (otoritas negara dan otoritas ormas),
- komunikasi publik (cara umat menerima perbedaan).
Karena itu, perbedaan tanggal tidak otomatis berarti konflik, jika komunikasi keagamaan dikelola sebagai edukasi metode, bukan kompetisi legitimasi.
Sikap yang Perlu Didorong di Ruang Publik
-
Transparansi metode
Umat perlu dijelaskan mengapa hasil bisa berbeda, bukan hanya diberi tanggal final. -
Literasi falak dasar
Istilah ijtimak, tinggi hilal, elongasi, imkan rukyat, dan wujudul hilal perlu dipopulerkan dengan bahasa sederhana. -
Etika ikhtilaf
Perbedaan penetapan adalah fakta yang berulang; kedewasaan umat diukur dari cara menyikapinya.
Penutup
Jadi, perbedaan awal Ramadhan antara Pemerintah dan Muhammadiyah terjadi karena perbedaan manhaj penetapan, bukan semata karena satu pihak "kurang ilmiah". Keduanya sama-sama memanfaatkan astronomi, tetapi berbeda dalam kriteria, fungsi rukyat, dan mekanisme otoritas keputusan.
Dengan memahami akar metodologinya, umat bisa berpindah dari perdebatan emosional menuju literasi yang lebih matang: berbeda tanggal, tetapi tetap satu tujuan ibadah.
Referensi
- Karim, M. F. R., & Mahsun. (2024). Kriteria Baru MABIMS 3-6,4: Upaya Penyatuan Kalender Hijriah di Indonesia Dalam Perspektif Maqāṣid Al-Syarī'ah. Astroislamica: Journal of Islamic Astronomy, 3(1). DOI: 10.47766/astroislamica.v3i1.2735.
https://journal.uinsuna.ac.id/index.php/ASTROISLAMICA/article/view/2735 - Angkat, M. A., & Putra, R. A. (2024). Imkanur Rukyat Mabims 3-6,4 Criteria According to the Hisab Rukyat Team of Riau Islands Province’s Viewpoint. Al-Marshad.
https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/almarshad/article/view/17139 - Mulyadi, A., Musawwamah, S., Hosen, & Anwar, M. S. (2025). Dynamics of Implementing the New MABIMS Criteria on the Hijri Calendar (Takwīm Hijri) By the Indonesian and Malaysian Governments. Al-'Adalah. DOI: 10.24042/adalah.v222.28543.
https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/28543 - Aini, S. (2022). A Discourse of MABIMS New Criteria: Reading Difference Frequency Between Wujud al-Hilal and Imkan ar-Rukyat. Justicia Islamica, 19(1). DOI: 10.21154/justicia.v19i1.3394.
https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/justicia/article/view/3394 - Muhammadiyah. (2025). Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H.
https://muhammadiyah.or.id/2025/02/maklumat-pimpinan-pusat-muhammadiyah-tentang-penetapan-hasil-hisab-ramadan-syawal-dan-zulhijah-1446-h/ - Kementerian Agama RI / ANTARA. (2025). Sidang Isbat penetapan Idul Fitri digelar 29 Maret 2025 (menegaskan penggunaan hisab-rukyat oleh pemerintah).
https://ramadhan.antaranews.com/berita/4719365/sidang-isbat-penetapan-idul-fitri-digelar-29-maret-2025