Lewati ke konten utama
📅 Selasa, 09 Juni 2026  —  🕒 09.05 WIB  —  🗓 Selasa, 24 Zulhijah 1447 H  —  🕋 Jadwal Shalat Kab/Kota: Pilih kabupaten/kota untuk melihat jadwal shalat.  —  

Tafsir Fathul Qadir Surah Al-Baqarah Ayat 183

Kurator: Harris Muda, S.Ag

Dalam kitab Fathul Qadīr, Imam Asy-Syaukani menguraikan QS Al-Baqarah ayat 183 dengan pendekatan yang ringkas namun padat. Beliau memadukan analisis linguistik, gramatika Arab, dan substansi penafsiran dalam satu pembahasan yang koheren. Meskipun lebih singkat dibanding mufasir lain, Asy-Syaukani berhasil menyentuh aspek-aspek fundamental: makna shaum secara etimologi dan syariat, analisis struktur kalimat, tiga pendapat ulama tentang aspek persamaan dengan umat terdahulu, hingga dimensi spiritual takwa sebagai tujuan akhir dari ibadah puasa.

Teks dan Terjemah

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Terjemah:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.


Kewajiban Puasa: Ijma' Kaum Muslimin

Asy-Syaukani memulai dengan menegaskan bahwa makna كُتِبَ "diwajibkan" telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya. Beliau kemudian langsung menyatakan fakta teologis yang tidak terbantahkan: tidak ada perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin bahwa puasa Ramadhan berhukum wajib. Allah telah mewajibkannya atas umat ini sebagai salah satu pilar Islam.

Pernyataan ijma' (konsensus) ini penting karena menunjukkan bahwa kewajiban puasa bukan sekadar dalil tekstual, melainkan telah menjadi kesepakatan bulat seluruh ulama sepanjang sejarah Islam.


Makna Shaum: Dari Bahasa hingga Syariat

Dimensi Etimologi

Asy-Syaukani menjelaskan bahwa asal makna الصِّيَامُ secara literal adalah menahan dan tidak berpindah dari satu keadaan ke keadaan lainnya. Diam pun disebut shaum, karena ia merupakan bentuk menahan diri dari berbicara.

Beliau memberikan contoh penggunaan kata ini dalam Al-Qur'an, yaitu firman Allah tentang Maryam: اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha Pemurah" ([QS Maryam: 26], yang bermakna menahan diri dari berbicara kepada siapapun.

Untuk memperkaya pemahaman linguistik, Asy-Syaukani mengutip syair dari An-Nabighah, salah satu penyair Arab klasik terkenal:

خيل صيام و خيل غير صائمة
Kuda yang dikekang dan kuda yang tidak dikekang

تحت العجاج و خيل تعلك اللجما
berada di bawah kepulan debu, sedang kuda yang lain (yang tidak berhenti) mengunyah tali kekang

Dalam syair ini, kata shiyām (صيام) digunakan untuk menggambarkan kuda yang ditahan agar tidak lari dan tidak bergerak - sebuah metafora yang sangat visual tentang makna "menahan."

Definisi Syariat

Dari pemahaman linguistik ini, Asy-Syaukani kemudian merumuskan definisi shaum menurut terminologi syariat: menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa yang disertai dengan niat, dimulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Definisi ini mencakup tiga elemen kunci: (1) menahan dari pembatal puasa, (2) disertai niat, dan (3) dalam rentang waktu tertentu (fajar hingga maghrib).


Analisis Gramatika: كَمَا كُتِبَ

Sebelum membahas substansi persamaan dengan umat terdahulu, Asy-Syaukani terlebih dahulu menganalisis struktur gramatika frasa كَمَا كُتِبَ "sebagaimana diwajibkan".

Menurut beliau, lafaz ini dapat dipahami dengan beberapa cara:

Pertama, maknanya: "Puasa sebagaimana diwajibkan," dengan anggapan bahwa huruf kaf (dalam kalimat كَمَا) berada pada posisi nashab sebagai na't (sifat).

Kedua, maknanya: "Diwajibkan atas kamu berpuasa sama dengan apa yang diwajibkan," dengan anggapan bahwa kaf pada posisi nashab sebagai ḥāl (keterangan kondisi).

Sebagian ahli nahwu mengatakan bahwa kaf berada pada posisi raf' sebagai na't (sifat) untuk kata الصِّيَامُ (puasa). Namun Asy-Syaukani menilai pendapat ini lemah, karena الصِّيَامُ adalah kata definitif dengan adanya lām ta'rīf (alif-lam).

Adapun ḍamīr (kata ganti) yang tersembunyi pada kalimat لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ "agar kamu bertakwa" kembali merujuk kepada ما dalam frasa كما.


Tiga Pendapat tentang Aspek Persamaan

Para mufasir berbeda pendapat tentang apa yang menjadi titik persamaan (wajhut tasybīh) antara puasa umat Islam dengan puasa umat-umat sebelumnya. Asy-Syaukani mencatat tiga pendapat utama:

Pendapat Pertama: Persamaan Kadar dan Waktu

Kelompok ulama pertama berpendapat bahwa yang diserupakan adalah kadar puasa dan waktunya. Menurut pendapat ini, Allah telah mewajibkan puasa Ramadhan atas kaum Yahudi dan kaum Nashrani, namun kemudian mereka mengubahnya.

Berdasarkan pendapat ini, makna ayat menjadi: Allah telah mewajibkan puasa Ramadhan atas umat Islam sebagaimana Allah mewajibkannya atas umat-umat sebelum mereka - baik dari segi durasi maupun waktu pelaksanaannya.

Pendapat Kedua: Persamaan Status Kewajiban

Kelompok kedua berpendapat bahwa yang diserupakan adalah status wajibnya, bukan detail teknis seperti waktu atau cara. Allah telah mewajibkan puasa atas umat-umat yang lain sebagai sebuah kewajiban agama, demikian pula bagi umat Islam.

Berdasarkan pendapat ini, makna ayat adalah: Allah mewajibkan puasa atas umat Islam sebagaimana Dia mewajibkannya atas umat-umat sebelum mereka - persamaannya terletak pada prinsip kewajiban itu sendiri.

Pendapat Ketiga: Persamaan Sifat Puasa

Kelompok ketiga berpendapat bahwa yang diserupakan adalah sifat dari puasa, yaitu meninggalkan makan, minum, dan sebagainya pada waktu yang sama.

Berdasarkan pendapat ini, makna ayat adalah: Allah mewajibkan atas umat Islam untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang diwajibkan-Nya atas umat-umat sebelum mereka. Persamaannya ada pada esensi puasa: menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas tertentu lainnya.


Hikmah Takwa: Tujuan Spiritual Puasa

Asy-Syaukani mengakhiri pembahasannya dengan mengupas lafaz لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ "agar kamu bertakwa". Beliau menjelaskan bahwa hikmah dari kewajiban puasa adalah agar umat Islam dapat memelihara diri dan mencapai derajat takwa.

Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah agar kaum muslimin terhindar dari kemaksiatan disebabkan oleh ibadah ini. Bagaimana mekanismenya? Karena ibadah puasa meredam syahwat dan melemahkan dorongan kemaksiatan.

Asy-Syaukani merujuk pada sebuah hadis yang menyebutkan bahwa puasa adalah "junnah" (perisai) dan "wijā'" (pengendali hawa nafsu). Puasa berfungsi sebagai benteng yang melindungi mukmin dari serangan nafsu dan godaan maksiat, sekaligus sebagai alat pengendali yang mengendalikan dorongan-dorongan hewani dalam diri manusia.

Dengan demikian, takwa bukan sekadar tujuan eksternal dari puasa, melainkan hasil natural dari proses spiritual yang terjadi ketika seseorang menahan lapar, dahaga, dan nafsu syahwatnya demi Allah.


Referensi

  1. Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. Fatḥul Qadīr al-Jāmi' baina Fannay ar-Riwāyah wad-Dirāyah min 'Ilmit Tafsīr. Jilid 1.

Baca Juga

Bagikan artikel ini: