Tafsir Al-Qurthubi Surah Al-Baqarah Ayat 183
Dalam kitab Al-Jāmi' li Ahkām Al-Qur'ān, Imam Al-Qurthubi menguraikan QS Al-Baqarah ayat 183 dengan pembahasan yang komprehensif dan mendalam. Beliau tidak hanya menjelaskan kewajiban puasa Ramadhan, tetapi juga mengupas tuntas aspek linguistik, fiqih, sejarah syariat, hingga dimensi spiritual dari ibadah puasa. Melalui lima pembahasan utama, Al-Qurthubi menghadirkan perspektif yang holistik tentang mengapa puasa menjadi salah satu rukun Islam yang fundamental.
Teks dan Terjemah
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Terjemah:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Konteks Pewahyuan dan Urgensi Kewajiban Puasa
Al-Qurthubi memulai pembahasannya dengan meletakkan ayat ini dalam konteks kronologi pewahyuan. Setelah Allah mewajibkan qishash dan wasiat dalam ayat-ayat sebelumnya, kini giliran kewajiban puasa yang disampaikan kepada kaum mukallaf. Urutan ini menunjukkan bagaimana syariat Islam dibangun secara bertahap dan sistematis.
Beliau menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kewajiban puasa Ramadhan. Ini merupakan ijma' yang didasarkan pada kejelasan ayat Al-Qur'an dan hadis shahih yang diriwayatkan dari Ibnu Umar (HR. Bukhari, no. 8):
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Terjemah:
Agama Islam dibangun atas lima perkara: bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.
Menyelami Makna "Shaum"
Dimensi Linguistik
Al-Qurthubi menggali makna kata shaum dari akar bahasa Arab dengan sangat detail. Secara etimologi, shaum berarti menahan dan menghindarkan perpindahan dari suatu keadaan ke keadaan lainnya. Beliau memberikan beberapa contoh penggunaan kata ini dalam bahasa Arab:
Ketika seseorang menahan diri dari berbicara, ia disebut sedang shaum. Penggunaan ini bahkan termaktub dalam Al-Qur'an ketika Maryam berkata: اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha Pemurah" [QS Maryam: 26], yang bermakna berpuasa dari berbicara.
Dalam konteks alam, angin yang diam disebut shaum karena menahan diri dari bertiup. Hewan yang diam karena terikat tali juga mengalami shaum. Bahkan cuaca pun bisa disebut shaum ketika tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin - sebuah keadaan seimbang. Yang menarik, ketika matahari tepat berada di atas kepala dan menyengat, kondisi itu juga disebut shaum karena matahari "menahan" posisinya di puncak langit.
Definisi Syariat
Dari pemahaman linguistik yang kaya ini, Al-Qurthubi kemudian menjelaskan bagaimana ulama merumuskan definisi shaum dalam konteks syariat: menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan disertai niat, dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Namun beliau tidak berhenti di situ. Puasa yang sempurna, menurut Al-Qurthubi, tidak hanya soal menahan lapar dan haus. Rasulullah ﷺ bersabda (HR. Bukhari, no. 6057):
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Terjemah:
Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan yang mungkar dan melakukan perbuatan yang mungkar, maka Allah tidak akan memperdulikan rasa haus dan lapar yang dirasakannya.
Hadis ini menunjukkan bahwa esensi puasa adalah transformasi perilaku secara menyeluruh, bukan sekadar ritual fisik.
Keistimewaan Puasa: Ibadah yang Berbeda
Al-Qurthubi menguraikan mengapa puasa mendapat posisi istimewa di antara ibadah-ibadah lainnya. Beliau merujuk pada hadis qudsi yang mashur (HR. Muslim, no. 1151):
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخِلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
Terjemah:
Allah SWT berfirman: setiap perbuatan anak cucu Adam adalah untuk mereka sendiri, berbeda dengan puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku lah yang akan memberi ganjarannya.
Mengapa puasa dikhususkan untuk Allah? Al-Qurthubi memberikan dua alasan fundamental:
Pertama, puasa secara unik mampu mematahkan dominasi nafsu syahwat dengan cara yang tidak bisa dilakukan ibadah lain. Ketika seseorang menahan lapar dan haus, secara otomatis nafsu-nafsu hewaninya mereda. Ini adalah mekanisme spiritual yang built-in dalam ibadah puasa.
Kedua, puasa adalah rahasia antara hamba dan Tuhannya. Tidak ada yang tahu apakah seseorang benar-benar berpuasa atau tidak, kecuali dirinya sendiri dan Allah. Berbeda dengan shalat, zakat, atau haji yang bisa dilihat orang lain - dan karenanya rentan terhadap riya' (pamer) - puasa adalah ibadah yang murni tersembunyi. Inilah yang membuatnya memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi.
Perbandingan dengan Umat Terdahulu
Analisis Frasa "Sebagaimana Diwajibkan"
Sebelum membahas aspek historis, Al-Qurthubi terlebih dahulu menganalisis struktur gramatika frasa كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ "sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu".
Huruf kaf pada kama, menurut beliau, menempati posisi nashab (ber-harakat fathah) karena merupakan sambungan dari kata sebelumnya. Perkiraan lengkapnya bisa kitaban kama (diwajibkan suatu kewajiban seperti) atau shiyaman kama (puasa seperti). Atau bisa juga kata ini berfungsi sebagai keterangan dari kata ash-shiyam, sehingga maknanya: "diwajibkan atas kamu berpuasa dengan cara yang mirip seperti diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu."
Beberapa ahli nahwu memiliki pendapat berbeda - bahwa kaf menempati posisi raf' sebagai penjelas dari ash-shiyam. Namun Al-Qurthubi menilai pendapat ini lemah secara gramatika.
Adapun kata ma setelah huruf kaf berada dalam posisi khafadh (berharakat kasrah), dan kata yang disambungkannya adalah kutiba 'alalladzina min qablikum, dengan dhamir (kata ganti) pada kutiba kembali merujuk kepada ma.
Empat Pendapat tentang Aspek Persamaan
Analisis gramatika ini penting karena menentukan apa yang sebenarnya disamakan antara puasa umat Islam dengan puasa umat terdahulu. Al-Qurthubi mencatat empat pendapat ulama:
Pendapat Pertama: Sama dalam Waktu dan Durasi
Asy-Sya'bi, Qatadah, dan sejumlah ulama berpendapat bahwa persamaannya terletak pada waktu dan lamanya puasa. Allah sebenarnya telah mewajibkan puasa Ramadhan kepada kaum Nabi Musa dan Nabi Isa, namun mereka kemudian mengubahnya.
Bagaimana perubahan itu terjadi? Alkisah, ada ulama mereka yang menambahkan sepuluh hari puasa sebagai bentuk nadzar ketika mereka sakit. Setelah sembuh, mereka menunaikan nadzar tersebut. Lalu ada kejadian serupa yang berulang, hingga puasa mereka menjadi lima puluh hari.
Ketika musim panas datang dan menyulitkan mereka untuk berpuasa, mereka memindahkan waktu puasa dari bulan Ramadhan yang jatuh di musim panas ke musim semi. An-Nuhas menilai pendapat ini paling sesuai dengan ayat, didukung oleh riwayat dari Daghfal bin Hanzhalah yang menceritakan secara detail proses penambahan dan pemindahan waktu puasa tersebut.
Mujahid menambahkan narasi yang sedikit berbeda: Allah mewajibkan puasa Ramadhan satu bulan penuh kepada setiap umat. Namun untuk berjaga-jaga, mereka menambahkan satu hari sebelum dan satu hari sesudah Ramadhan. Tradisi ini terus berlanjut hingga berabad-abad, sampai akhirnya puasa mereka mencapai lima puluh hari. Ketika kesulitan di musim panas, mereka pun memindahkannya ke musim semi.
Al-Qurthubi kemudian menyimpulkan hikmah di balik larangan berpuasa pada yaumul syakk (hari yang diragukan) dan enam hari di bulan Syawal yang tersambung dengan Idul Fitri bagi umat Islam - agar tidak mengulangi kesalahan umat terdahulu yang terus menambah-tambah kewajiban hingga menyulitkan diri sendiri.
Asy-Sya'bi bahkan menyatakan dengan tegas: seandainya ia berpuasa satu tahun penuh, ia tetap tidak akan berpuasa pada hari yang diragukan. Ini menunjukkan betapa seriusnya ulama salaf menjaga agar tidak menambah-tambah syariat.
Pendapat Kedua: Sama dalam Asal Kewajiban
Kelompok ulama lain berpendapat bahwa persamaannya bukan pada cara atau waktu, melainkan pada prinsip kewajiban itu sendiri. Maksudnya, sebagaimana umat terdahulu diwajibkan berpuasa, umat Islam pun diwajibkan berpuasa. Persamaannya ada di level konsep kewajiban, bukan detail teknisnya.
Pendapat Ketiga: Sama dalam Sifat Puasa
Pendapat ini menyatakan bahwa persamaannya hanya pada esensi puasa: menahan lapar dan haus. Yang menarik, pada awal Islam, umat Muslim juga dilarang berhubungan suami istri tidak hanya di siang hari, tetapi juga di malam hari - persis seperti puasa kaum Nashrani.
Ketentuan ini kemudian dinasakh (dihapus) oleh Allah melalui QS Al-Baqarah ayat 187: اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu". Ini menunjukkan bagaimana syariat Islam lebih meringankan dibanding syariat sebelumnya.
As-Suddi, Abul Aliyah, dan Ar-Rabi' mengusung pendapat ini.
Pendapat Keempat: Sama dalam Ajaran, Berbeda dalam Detail
Mu'adz bin Jabal dan Atha' menawarkan perspektif yang lebih kompleks. Mereka berpendapat bahwa persamaannya ada pada prinsip ajaran puasa, namun berbeda dalam sifat dan perhitungannya.
Menurut mereka, kalimat kutiba 'alaikumush-shiyam merujuk pada puasa di awal Islam yang berupa tiga hari setiap bulan ditambah hari Asyura. Sedangkan kama kutiba 'alalladzina min qablikum merujuk pada orang Yahudi yang - menurut tafsir Ibnu Abbas - juga berpuasa tiga hari setiap bulan dan hari Asyura.
Kemudian Allah menasakh kewajiban ini untuk umat Muhammad dengan kewajiban puasa Ramadhan. Bahkan frasa اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍ "dalam beberapa hari yang tertentu" yang semula berarti tiga hari per bulan, juga dinasakh menjadi tiga puluh hari penuh di bulan Ramadhan.
Hikmah Tertinggi: Takwa
Setelah membahas empat aspek fundamental, Al-Qurthubi sampai pada tujuan akhir dari kewajiban puasa: لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ "agar kamu bertakwa".
Beliau mencatat bahwa kata la'alla (agar/supaya) telah dibahas di tempat lain dalam kitab tafsirnya. Yang penting untuk dipahami adalah makna tattaqun dalam konteks ayat ini.
Tiga Dimensi Takwa
Al-Qurthubi menguraikan tiga pemahaman tentang tattaqun:
Pertama, maknanya adalah bertambah ketakwaan. Logikanya sederhana namun mendalam: ketika seseorang mengurangi asupan makanan, nafsu syahwatnya akan berkurang. Ketika nafsu syahwat berkurang, perbuatan maksiat pun akan berkurang. Ketika maksiat berkurang, ketakwaan meningkat. Beliau menyebut ini sebagai bentuk majas (kiasan) yang indah - puasa adalah metafora untuk perjalanan spiritual menuju takwa.
Kedua, maknanya adalah terhindar dari perbuatan maksiat. Takwa di sini bersifat negatif dalam arti positif - menjauhkan diri dari larangan Allah.
Ketiga, maknanya adalah ketakwaan secara umum dan menyeluruh. Takwa yang komprehensif mencakup seluruh aspek kehidupan. Al-Qurthubi merujuk pada sabda Rasulullah ﷺ yang menyebut puasa sebagai "penjagaan dan pemeliharaan diri" - sebuah benteng yang melindungi dari berbagai ancaman spiritual.
Puasa menjadi penyebab ketakwaan karena ia secara efektif mematikan syahwat. Dan ketika syahwat terkendali, pintu-pintu kebaikan terbuka lebar.
Referensi
- Al-Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari. Al-Jāmi' li Ahkām Al-Qur'ān. Jilid 2.
- Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Ṣaḥīḥ Al-Bukhārī. Hadis nomor 8 dan 6057.
- Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi. Ṣaḥīḥ Muslim. Hadis nomor 1151.