Syarah Hadis Puasa dalam Keadaan Beriman dan Ihtisab - Analisis Fath al-Bari
Artikel ini menyajikan syarah (penjelasan) Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari terhadap hadis Shahih al-Bukhari mengenai syarat diterimanya puasa Ramadhan, yaitu melalui keimanan dan sikap ihtisab. Pembahasan juga mencakup urgensi niat dalam setiap amal ibadah.
Bab Puasa Ramadhan dalam Keadaan Beriman, Mengharapkan Pahala dan Niatโ
Di awal bab ini, Imam al-Bukhari menukil hadis dari Aisyah RA:
ููููุงููุชู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููุง ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู: ยซููุจูุนูุซูููู ุนูููู ูููููุงุชูููู ูยป.
Terjemah:
Aisyah RA meriwayatkan dari Nabi SAW, โMereka akan dibangkitkan sesuai niat-niat mereka.โ
Matan Hadis No. 1901โ
ุญูุฏููุซูููุง ู ูุณูููู ู ุจููู ุฅูุจูุฑูุงูููู ูุ ุญูุฏููุซูููุง ููุดูุงู ูุ ุญูุฏููุซูููุง ููุญููููุ ุนููู ุฃูุจูู ุณูููู ูุฉูุ ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ู ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู: ยซู ููู ููุงู ู ููููููุฉู ุงููููุฏูุฑู ุฅููู ูุงููุง ููุงุญูุชูุณูุงุจูุง ุบูููุฑู ูููู ู ูุง ุชูููุฏููู ู ู ููู ุฐูููุจูููุ ููู ููู ุตูุงู ู ุฑูู ูุถูุงูู ุฅููู ูุงููุง ููุงุญูุชูุณูุงุจูุง ุบูููุฑู ูููู ู ูุง ุชูููุฏููู ู ู ููู ุฐูููุจูููยป.
Terjemah:
Muslim bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Hisyam mengabarkan kepada kami, Yahya mengabarkan kepada kami, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, โBarangsiapa mendirikan shalat pada malam Lailatul Qadar dalam keadaan beriman dan mengharapkan pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Dan barangsiapa berpuasa Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharapkan pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.โ
Keterangan Hadisโ
(Ibnu Hajar menjelaskan bab Puasa Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharapkan pahala). Ibnu al-Munayyir menyatakan bahwa tidak disebutkannya kalimat pelengkap bagi lafaz syarat dimaksudkan untuk meringkas redaksi dan tetap berpegang pada lafaz hadis. Lafaz niat disebutkan setelah lafaz mengharapkan pahala, karena puasa merupakan ibadah yang dilakukan untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah, sementara niat adalah syarat yang memastikan bahwa ibadah tersebut benar-benar dilakukan dalam rangka taqarrub kepada-Nya.
Makna lafaz ฤซmฤnan (dalam keadaan beriman) adalah meyakini sepenuhnya bahwa puasa merupakan kewajiban. Adapun lafaz iแธฅtisฤban (mengharapkan pahala) bermakna mengharap ganjaran semata-mata dari Allah. Al-Khaththabi menafsirkan iแธฅtisฤb sebagai tekad yang disertai kecintaan terhadap pahala, sehingga seseorang menjalankan puasa dengan lapang dada, tanpa merasa berat, dan tanpa menganggap lamanya waktu sebagai beban.
Hadis Aisyah RA tentang โMereka akan dibangkitkan sesuai niat-niat merekaโ diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dengan sanad maushul pada pembahasan awal Kitab Jual Beli, melalui jalur Nafiโ bin Jubair dari Aisyah. Dalam redaksi lengkapnya disebutkan peristiwa pasukan yang hendak menyerang Kaโbah, kemudian ditenggelamkan di al-Baidaโ, dan kelak dibangkitkan sesuai dengan niat masing-masing. Dalil yang diambil di sini adalah bahwa niat memiliki pengaruh yang sangat menentukan terhadap amal, karena di antara pasukan tersebut terdapat orang yang ikut secara terpaksa dan ada pula yang ikut dengan kerelaan.
Sabda Nabi SAW: โBarangsiapa berpuasa Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharapkan pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuniโ diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan tambahan lafaz ู ู ุง ุชุฃุฎุฑ โdan dosa-dosanya yang akan datangโ melalui sebagian jalur periwayatan, namun mayoritas riwayat yang masyhur dari az-Zuhri tidak mencantumkan tambahan tersebut. Ibnu Hajar menegaskan bahwa tambahan tersebut bukan hadis munkar, karena memiliki sejumlah jalur pendukung, meskipun redaksi tanpa tambahan itulah yang paling dikenal.
Adapun lafaz min dzanbihฤซ (dari dosa-dosanya) secara zhahir mencakup seluruh dosa, namun menurut mayoritas ulama, pengampunan tersebut terbatas pada dosa-dosa tertentu, sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu dan waktu-waktu shalat.
Rangkuman Pembahasanโ
Berdasarkan syarah Ibnu Hajar al-Asqalani terhadap Hadis No. 1901 dalam Shahih al-Bukhari, terdapat beberapa poin utama yang dijelaskan:
- Makna Iman dan Ihtisab: Imanan dimaknai sebagai keyakinan sepenuhnya bahwa puasa adalah kewajiban, sedangkan ihtisaban adalah mengharap ganjaran semata-mata dari Allah dengan lapang dada tanpa merasa berat.
- Peran Niat: Niat menjadi penentu utama pengaruh suatu amal. Hal ini diperkuat dengan hadis Aisyah RA yang menyebutkan bahwa manusia akan dibangkitkan sesuai dengan niat-niat mereka.
- Pengampunan Dosa: Hadis ini memberikan kabar gembira berupa pengampunan dosa-dosa yang telah lalu bagi mereka yang memenuhi syarat keimanan dan ketulusan niat.
- Cakupan Dosa: Terdapat diskusi di kalangan ulama mengenai cakupan dosa yang diampuni; mayoritas ulama berpendapat pengampunan tersebut terbatas pada jenis dosa tertentu, sebagaimana berlaku pada ibadah wudhu dan shalat.
- Variasi Redaksi: Ibnu Hajar menjelaskan adanya riwayat tambahan "dan dosa-dosanya yang akan datang", yang meskipun tidak semasyhur riwayat utama, tetap dianggap memiliki jalur pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Referensiโ
- Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Puasa, Bab Puasa Ramadhan, Hadis No. 1901.
- Ibnu Hajar al-โAsqalani, Fath al-Bari, Kitab Puasa, Jilid 11.