Tafsir Al-Baqarah Ayat 183 Lengkap - Kewajiban Puasa Ramadhan Menurut Pandangan Mufassir Klasik
Artikel ini menyajikan kompilasi pandangan mufasir klasik terhadap QS Al-Baqarah ayat 183 mengenai kewajiban puasa Ramadhan. Pembahasan mencakup nukilan dari Imam Ath-Thabari dalam Jāmi' al-Bayān, Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jāmi' li Ahkām Al-Qur'ān, Imam Ibnu Katsir dalam Tafsīr al-Qur'ān al-'Aẓīm, Imam Asy-Syaukani dalam Fathul Qadīr, dan Tafsir Jalalain, menghadirkan perspektif yang saling melengkapi tentang makna shaum, riwayat ulama salaf, sejarah pensyariatan puasa, perbandingan dengan syariat umat terdahulu, serta hikmah takwa sebagai tujuan akhir dari ibadah puasa.
Teks dan Terjemah
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Terjemah:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Kewajiban Puasa dalam Islam
Seruan kepada Orang Beriman
Para mufasir sepakat bahwa panggilan yā ayyuhalladzīna āmanū ditujukan kepada orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Al-Qurthubi menambahkan bahwa panggilan ini menggunakan bentuk munādā yang menunjukkan kehormatan dan kedekatan Allah kepada hamba-hamba-Nya, serta menjelaskan konteks pewahyuan bahwa ayat ini turun setelah ayat tentang qishash dan wasiat.
Kewajiban Puasa Ramadhan
Al-Qurthubi dan Asy-Syaukani menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat (ijma') di kalangan ulama mengenai kewajiban puasa Ramadhan. Al-Qurthubi merujuk pada hadis Ibnu Umar (HR. Bukhari no. 8):
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Terjemah:
Agama Islam dibangun atas lima perkara: bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.
Ibnu Katsir menambahkan dimensi spiritual yang mendalam: puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, melainkan mengandung penyucian (tazkiyah), pembersihan (tathīr), dan penjernihan diri (taṣfiyah) dari kebiasaan jelek dan akhlak tercela.
Makna Shaum: Dari Bahasa hingga Syariat
Definisi Etimologi
Para mufasir sepakat bahwa secara bahasa, shaum berarti menahan. Ath-Thabari merumuskan: berhenti dari apa yang diperintahkan Allah untuk berhenti darinya. Al-Qurthubi memberikan elaborasi detail dengan berbagai contoh: orang yang menahan diri dari berbicara, angin yang diam, hewan yang terikat, hingga matahari di puncak langit.
Ath-Thabari dan Asy-Syaukani sama-sama mengutip syair Nabighah tentang kuda yang dikekang (khailun shiyām), menunjukkan penggunaan kata ini dalam bahasa Arab klasik. Mereka juga merujuk firman Allah tentang Maryam [QS Maryam: 26] yang bernazar shauman - berhenti dari berbicara.
Definisi Syariat
Para mufasir merumuskan definisi yang serupa: menahan diri dari makan, minum, dan bersetubuh dengan niat, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Al-Qurthubi menekankan bahwa ibadah ini disempurnakan dengan menjauhi hal-hal yang dilarang.
Untuk menunjukkan bahwa puasa bukan hanya menahan fisik, Al-Qurthubi merujuk pada hadis (HR. Bukhari no. 6057):
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Terjemah:
Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan yang mungkar dan melakukan perbuatan yang mungkar, maka Allah tidak akan memperdulikan rasa haus dan lapar yang dirasakannya.
Keistimewaan dan Hikmah Puasa
Puasa untuk Allah
Al-Qurthubi menguraikan keistimewaan puasa dengan merujuk hadis qudsi (HR. Muslim no. 1151):
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
Terjemah:
Allah SWT berfirman: setiap perbuatan anak cucu Adam adalah untuk mereka sendiri, berbeda dengan puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku lah yang akan memberi ganjarannya.
Beliau menjelaskan dua sebab keistimewaan ini: (1) puasa menghindarkan pemuasan nafsu syahwat yang tidak bisa dilakukan ibadah lain, (2) puasa adalah rahasia hamba dengan Tuhannya, tidak tampak sehingga terhindar dari riyā'.
Puasa Menyucikan dan Mengendalikan Syahwat
Ibnu Katsir menegaskan bahwa puasa dapat menyucikan badan dan mempersempit jalan syaitan. Beliau merujuk hadis untuk para pemuda (HR. Bukhari no. 5065, Muslim no. 1400):
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Terjemah:
Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu untuk menikah maka hendaklah ia menikah. Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa merupakan penawar baginya.
Perbandingan dengan Umat Terdahulu
Makna Dasar Persamaan
Para mufasir sepakat bahwa frasa kamā kutiba 'alalladzīna min qablikum bermakna puasa diwajibkan atas umat Islam sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum mereka. Ibnu Katsir menambahkan dimensi pedagogis: dalam hal ini terdapat suri teladan (uswah) agar umat Islam bersungguh-sungguh melaksanakannya lebih sempurna, merujuk [QS Al-Maidah: 48] tentang berlomba dalam kebaikan (fastabiqul khairāt).
Siapa yang Dimaksud?
Ath-Thabari menyajikan enam riwayat dari ulama salaf dengan kesimpulan (tarjih): yang dimaksud adalah Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani), dengan aspek persamaan pada waktu - mereka diwajibkan puasa bulan Ramadhan. Argumentasinya: yang datang setelah Ibrahim mengikuti Ibrahim yang dijadikan Allah sebagai imam bagi sekalian manusia.
Ibnu Katsir mengutip riwayat dari Atha' al-Khurasani via Ibnu Abbas yang menegaskan hal sama: yang dimaksud adalah Ahlul Kitab.
Aspek Persamaan: Empat Pendapat
Al-Qurthubi merinci empat pendapat ulama tentang aspek persamaan:
Pendapat Pertama: Persamaan pada waktu dan durasi (Ramadhan 30 hari). Asy-Sya'bi dan Qatadah menyebutkan bahwa umat Nashrani awalnya diwajibkan Ramadhan seperti kita, lalu mereka ubah hingga menjadi 50 hari.
Pendapat Kedua: Persamaan pada asal kewajiban - bahwa puasa itu diwajibkan.
Pendapat Ketiga: Persamaan pada sifat (menahan makan/minum), termasuk larangan bersetubuh di malam hari seperti awal Islam, yang kemudian dinasakh dengan [QS 2:187].
Pendapat Keempat: Persamaan pada ajaran puasa itu sendiri - puasa tiga hari setiap bulan yang kemudian dinasakh dengan Ramadhan.
Asy-Syaukani meringkas menjadi tiga: (1) kadar dan waktu, (2) status wajib, (3) sifat puasa.
Sejarah Pensyariatan
Ibnu Katsir merinci proses tadarruj (bertahap) dalam pensyariatan: pada permulaan Islam, puasa dilakukan tiga hari setiap bulan, kemudian dinasakh menjadi puasa Ramadhan. Beliau mengutip riwayat dari Adh-Dhahhak bahwa pelaksanaan tiga hari per bulan berlaku sejak Nabi Nuh AS.
Ketentuan awal yang ketat: setelah shalat Isya dan tidur, diharamkan makan/minum/bersetubuh hingga malam berikutnya. Ketentuan ini kemudian dilonggarkan dengan ayat 187 yang membolehkan sepanjang malam hingga fajar. Ath-Thabari menyebutkan dalam riwayat As-Suddi bahwa perubahan ini terjadi setelah kejadian Abu Qais bin Shasrmah dan Umar bin Khaththab.
Hikmah Takwa: Tujuan Akhir Puasa
Takwa sebagai Praksis
Ath-Thabari mendefinisikan takwa secara praktis dan konkret: menghindari makan, minum, dan bersetubuh - yaitu menghindari pembatal-pembatal puasa. Beliau merujuk riwayat As-Suddi: "menahan diri dari makan, minum dan perempuan seperti halnya orang Nashrani yang sebelum kalian."
Jalalain menegaskan: takwa adalah menjaga diri dari kemaksiatan, karena puasa dapat membendung syahwat yang menjadi pokok pangkal maksiat.
Takwa sebagai Transformasi
Al-Qurthubi menguraikan tiga dimensi takwa:
Pertama, bertambah ketakwaannya: kurang makan → kurang syahwat → kurang maksiat.
Kedua, terhindar dari perbuatan maksiat.
Ketiga, ketakwaan secara umum sebagai penjagaan diri (wijā'). Puasa mematikan syahwat orang yang berpuasa.
Asy-Syaukani menambahkan metafora: puasa adalah junnah (perisai) yang melindungi dari serangan nafsu dan godaan maksiat, sekaligus wijā' (pengendali) yang mengendalikan dorongan hewani.
Referensi
- Ath-Thabari, Abu Ja'far Muhammad bin Jarir. Jāmi' al-Bayān 'an Ta'wīl Āy al-Qur'ān. Jilid 3.
- Al-Qurthubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari. Al-Jāmi' li Ahkām Al-Qur'ān. Jilid 2.
- Ibnu Katsir, Ismail bin Umar Al-Quraisyi Ad-Dimasyqi. Tafsīr al-Qur'ān al-'Aẓīm. Jilid 1.
- Al-Mahalli, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad dan As-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakr. Tafsīr al-Jalālain. Jilid 1.
- Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad. Fatḥul Qadīr al-Jāmi' baina Fannay ar-Riwāyah wad-Dirāyah min 'Ilmit Tafsīr. Jilid 1.
- Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Ṣaḥīḥ Al-Bukhārī. Hadis nomor 8, 5065, dan 6057.
- Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi. Ṣaḥīḥ Muslim. Hadis nomor 1151 dan 1400.