Lewati ke konten utama
📅 Sabtu, 11 April 2026  —  🕒 21.18 WIB  —  🗓 Sabtu, 23 Syawal 1447 H  —  🕋 Jadwal Shalat Kab/Kota: Pilih kabupaten/kota untuk melihat jadwal shalat.  —  

Ashabul Furudh, 'Ashabah, dan Hijab Operasional: Cara Menentukan Siapa Dapat Berapa

Kurator: Harris Muda, S.Ag

Pada artikel sebelumnya, kita sudah membahas fondasi: waris tidak boleh langsung dibagi sebelum urusan tirkah selesai. Setelah fondasi itu beres, masuklah kita ke inti hitung yang sering membuat keluarga bingung: siapa pemilik bagian tetap, siapa penerima sisa, dan siapa yang tertutup haknya.

Di tahap ini, tiga istilah wajib dipahami bersama: ashabul furudh, 'ashabah, dan hijab.

Teks Ayat dan Hadis Kunci

Ayat Pokok Kewarisan (QS. An-Nisa: 12)

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌۭ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌۭ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ

Terjemah:

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka mempunyai anak, maka bagimu seperempat ... dan bagi para istri seperempat dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak maka bagi mereka seperdelapan ... (QS. An-Nisa: 12).

Hadis Pokok Faraid (HR. Bukhari, no. 6732)

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Terjemah:

Berikan bagian faraid kepada pemiliknya. Sisa setelah itu diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat yang berhak.

Dalil ini memberi pola kerja yang sangat jelas: bagian tetap dahulu, sisa kemudian.

Jika ingin melihat simulasi angka secara praktis, gunakan Simulasi Waris dan baca panduan aplikasinya.

Ashabul Furudh: Siapa yang Punya Bagian Tetap?

Ashabul furudh adalah ahli waris yang bagian dasarnya sudah ditentukan nash dengan pecahan tertentu. Dalam praktik penyuluhan, kelompok ini biasanya yang pertama dihitung.

Contoh yang sering muncul:

  1. suami: 1/2 atau 1/4,
  2. istri: 1/4 atau 1/8,
  3. ibu: 1/3 atau 1/6,
  4. anak perempuan: 1/2 (sendiri) atau 2/3 (dua atau lebih, tanpa anak laki-laki),
  5. ayah: dalam kondisi tertentu mendapat bagian pasti dan dapat pula terlibat pada sisa.

Poin penting untuk awam: angka tersebut tidak berdiri sendiri. Angka berubah sesuai komposisi ahli waris yang hadir.

'Ashabah: Penerima Sisa yang Berhak

Setelah bagian tetap dibagikan, bisa jadi masih ada sisa harta. Sisa inilah yang masuk ke kelompok 'ashabah menurut urutan kedekatan.

Contoh sederhana:

  • Pewaris meninggalkan istri dan satu anak laki-laki.
  • Istri menerima 1/8 karena ada anak.
  • Sisa menjadi hak anak laki-laki sebagai 'ashabah.

Karena itu, menghitung waris tidak cukup berhenti di furudh. Tanpa modul sisa ('ashabah), hasil perhitungan belum lengkap.

Hijab: Mengapa Ada yang Gugur atau Berkurang?

Hijab adalah aturan prioritas dalam waris.

Secara praktis:

  1. ada yang tertutup total haknya (hijab hirman),
  2. ada yang tetap mendapat waris tapi porsinya berkurang (hijab nuqshan).

Contoh yang sering terjadi:

  • Kehadiran anak membuat bagian suami/istri turun ke porsi "dengan anak".
  • Kehadiran ayah dapat menutup hak sebagian saudara.
  • Kehadiran anak laki-laki dapat menutup hak kerabat samping tertentu.

Jadi, jika dalam satu kasus ada kerabat yang tidak mendapat bagian, belum tentu itu ketidakadilan. Bisa jadi itu memang hasil prioritas syar'i melalui mekanisme hijab.

Urutan Hitung yang Aman untuk Keluarga

Agar tidak terjadi salah hitung, gunakan urutan berikut:

  1. pastikan calon ahli waris lolos syarat dasar (dan tidak terkena penghalang),
  2. terapkan hijab lebih dulu,
  3. tetapkan bagian ashabul furudh,
  4. jumlahkan total bagian furudh,
  5. salurkan sisa ke 'ashabah yang berhak.

Urutan ini membantu penyuluh menjelaskan "mengapa hasilnya begitu" secara langkah demi langkah, bukan sekadar menunjukkan angka akhir.

Contoh Singkat untuk Edukasi Lapangan

Contoh 1: Istri + Anak Laki-laki

  • Istri: 1/8 (karena ada anak).
  • Anak laki-laki: menerima sisa sebagai 'ashabah.

Contoh 2: Suami + Satu Anak Perempuan

  • Suami: 1/4 (karena ada anak).
  • Anak perempuan: 1/2 (karena tunggal dan tanpa anak laki-laki).
  • Sisa: dilihat apakah ada 'ashabah terdekat lain.

Contoh 3: Ibu + Ayah + Anak

  • Ibu turun ke 1/6 karena ada anak.
  • Ayah mendapatkan hak sesuai struktur ahli waris yang ada.
  • Anak berada dalam garis prioritas utama keturunan.

Contoh ini cukup untuk menegaskan bahwa pembagian waris adalah sistem prioritas, bukan pembagian rata.

Penutup

Tahap inti mawaris berdiri di atas tiga pilar: furudh, 'ashabah, dan hijab. Ketiganya harus dibaca berurutan agar hasil waris sah secara fikih dan mudah diterima keluarga.

Pada artikel berikutnya, kita akan lanjut ke kondisi lanjutan ketika total bagian melebihi asal masalah atau justru menyisakan harta tanpa 'ashabah, yaitu pembahasan 'aul dan radd dengan contoh angka bertahap.

Referensi

  1. Al-Qur'an, QS. An-Nisa ayat 11: quran.com/4/11
  2. Al-Qur'an, QS. An-Nisa ayat 12: quran.com/4/12
  3. Al-Qur'an, QS. An-Nisa ayat 176: quran.com/4/176
  4. Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, hadis faraid no. 6732: sunnah.com/bukhari:6732
  5. NU Online, pengantar ahli waris dan bagian: islam.nu.or.id
  6. Suara Muhammadiyah, edukasi pembagian waris: web.suaramuhammadiyah.id
  7. Dar al-Ifta al-Misriyyah (Mesir), urutan hak atas harta peninggalan: dar-alifta.org
  8. Inpres No. 1 Tahun 1991 (status KHI): peraturan.go.id
  9. Materi pembanding faraid (Saudi): binbaz.org.sa
Bagikan artikel ini: