Panduan Simulasi Fidyah
Panduan ini disusun untuk alur yang sederhana dan praktis agar mudah dipakai keluarga saat mendampingi anggota keluarga yang wajib fidyah.
Sasaran Penggunaan​
Aplikasi ini diprioritaskan untuk membantu perhitungan fidyah pada:
- lanjut usia,
- sakit keras/menahun,
- ibu hamil/menyusui,
Langkah Penggunaan​
- Pilih
Kategori kondisi(berderet):Lanjut Usia,Sakit Keras/Menahun, atauIbu Hamil Menyusui. - Baca panel
Deskripsi Kondisiyang berubah sesuai kategori yang dipilih. - Khusus kategori
Ibu Hamil Menyusui, perhatikan catatan perbedaan pendapat ulama. - Isi
Jumlah hari puasa yang ditinggalkan. - Pilih
Bentuk penunaian fidyah:Bahan Pokok/Makanan, atauUang Setara Makanan.
- Jika memilih
Bahan Pokok/Makanan, pilihTakaran fidyah per hari:1 mud, atau2 Mud (1/2 Sha').
- Jika memilih uang, isi
Nilai fidyah per hari (Rp). - Klik
Hitung Fidyah. - Buka ringkasan dan unduh
PNGjika diperlukan.
Membaca Hasil​
Hasil akan menampilkan:
- total hari puasa ditinggalkan,
- total penerima fidyah (1 hari = 1 orang),
- bentuk penunaian yang dipilih,
- kebutuhan porsi makan dan estimasi bahan pokok (jika pilih makanan), atau
- estimasi total nominal (jika pilih uang setara makanan).
Catatan Praktis​
- Aplikasi sengaja disederhanakan agar tidak membingungkan pengguna awam.
- Hasil adalah estimasi edukatif untuk memudahkan perencanaan keluarga.
- Penetapan fikih personal tetap perlu konfirmasi ustaz/amil setempat.
- Opsi
Uang Setara Makananmengikuti pendapat ulama yang membolehkan fidyah dalam nilai setara makanan. - Jika Anda mengikuti pendapat yang menekankan ith'am (memberi makan) secara langsung, pilih
Bahan Pokok/Makanan. - Jika memilih
Bahan Pokok/Makanan, aplikasi menyediakan dua takaran:1 muddan2 Mud (1/2 Sha')agar dapat menyesuaikan rujukan yang diikuti. - Untuk ibu hamil/menyusui ada perbedaan pendapat ulama:
- sebagian pendapat (mazhab Syafi'i pada kondisi tertentu) menetapkan
qadha + fidyah, - sebagian pendapat lain menetapkan
qadha saja. Pastikan keputusan akhir mengikuti bimbingan ustaz/amil yang Anda ikuti.
- sebagian pendapat (mazhab Syafi'i pada kondisi tertentu) menetapkan